Postingan

Menampilkan postingan dari Februari 17, 2017

HAK ANGKET DPR

HAK ANGKET MERUPAKAN HAK RAKYAT UNTUK BERTANYA KEPADA PEMERINTAH, hak ini dipegang oleh DPR yang merupakan wakil rakyat yang digaji dari uang rakyat. Dukung mereka agar mereka dpt bekerja maksimal dan memiliki LEGITIMASI DARI RAKYAT, selain itu rakyat yang pintar dan cerdas mestinya mengapresikan pikirannya secara konstitusi.  Hak ini merupakan hak rakyat yang dijamin Undang-undang. Lebih lanjut bahwa dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 27 DPR mempunyai hak: a. interpelasi; b. angket; dan c. menyatakan pendapat.