HUKUM MENGIRIM AL-FATIHAH UNTUK ORANG MATI

Ir. EKAJAYA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
➡Allah ta'ala berfirman,
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى
🍃“Dan seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”
[An-Najm: 39]
➡Ulama Besar Ahli Tafsir Mazhab Syafi’i, Al-Imam Ibnu Katsir Asy-Syafi’i رحمه الله berkata,
ومن وهذه الآية الكريمة استنبط الشافعي رحمه الله، ومن اتبعه أن القراءة لا يصل إهداء ثوابها إلى الموتى؛ لأنه ليس من عملهم ولا كسبهم؛ ولهذا لم يندب إليه رسول الله صلى الله عليه وسلم أمته ولا حثهم عليه، ولا أرشدهم إليه بنص ولا إيماء، ولم ينقل ذلك عن أحد من الصحابة رضي الله عنهم، ولو كان خيرا لسبقونا إليه، وباب القربات يقتصر فيه على النصوص، ولا يتصرف فيه بأنواع الأقيسة والآراء، فأما الدعاء والصدقة فذاك مجمع على وصولهما، ومنصوص من الشارع عليهما
🍃"Dari ayat yang mulia ini, Imam Syafi’i رحمه الله dan ulama yang mengikuti beliau mengambil kesimpulan hukum bahwa bacaan Al-Qur’an tidak sampai kepada orang-orang mati, karena bacaan tersebut bukan amalan mereka, bukan pula usaha mereka.
Oleh karena itu Rasulullah ﷺ tidak mensunnahkannya bagi umatnya, tidak mendorong mereka untuk melakukannya, tidak membimbing mereka dengan sebuah nash, tidak pula dengan isyarat. Dan juga, tidak dinukil hal itu dari seorang sahabat radhiyallahu’anhum, andaikan itu baik, tentunya sahabat telah mendahului kita melakukannya.
🍂Dan ibadah-ibadah khusus untuk taqarrub kepada Allah تَعَالَى haruslah berdasarkan nash-nash, tidak boleh berdasarkan kias-kias dan akal-akal.
Adapun doa dan sedekah, telah disepakati (ulama) akan sampainya kedua amalan tersebut (kepada orang mati), karena terdapat nashnya dari Penetap syari’at.”
[Tafsir Ibnu Katsir, 7/465]

Beberapa_Pelajaran:
1) Ulama berbeda pendapat tentang hukum mengirim pahala bacaan Al-Qur'an untuk mayyit:
📝Pendapat Pertama: Dianjurkan dan akan sampai kepada mayyit. Ini pendapat Hanafiyyah, sebagian Maalikiyyah, sebagian Syafi'iyyah dan yang masyhur dari Al-Imam Ahmad, dan dikuatkan oleh Asy-Syaikh Ibnul 'Utsaimin رحمه الله.
📝Pendapat Kedua: Tidak dianjurkan dan tidak akan sampai kepada mayyit. Ini pendapat Al-Imam Malik dan Al-Imam Syafi'i, dan dikuatkan oleh Al-Imam Ibnu Katsir رحمه الله sebagaimana nukilan di atas. Ini juga pendapat sebagian Hanabilah, dan dikuatkan oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz رحمه الله dan Al-Lajnah Ad-Daimah sebagaimana dalam fatwanya,
فكانت القراءة لهم بدعة محدثة
"Membaca (Al-Qur'an) untuk mereka (orang-orang mati) adalah bid'ah, yang diada-adakan."
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/45]
➡Pendapat yang kuat insya Allah adalah pendapat yang kedua, berdasarkan ayat di atas dan karena tidak ada dalil shahih lagi sharih (tegas) yang menganjurkannya.
2) Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun demikian para ulama tidak saling mencela dan menyesatkan antara satu dengan yang lainnya karena perbedaan pendapat dalam masalah ini.
Maka sepatutnya kita lapang dada dalam menyikapi perbedaan pendapat seperti ini, karena tidak termasuk dalam perkara prinsip pokok agama dan masih tercakup dalam perbedaan antara sesama Ahlus Sunnah.
Akan tetapi berbeda dengan perbedaan pendapat dalam masalah prinsip pokok agama, seperti perbedaan antara Ahlus Sunnah dan Khawarij dalam masalah ketaatan dalam perkara ma'ruf terhadap pemerintah muslim yang zalim.
Maka ulama Ahlus Sunnah mencela dan menyesatkan kaum Khawarij yang berpendapat boleh membangkang dan memberontak, baik memberontak dengan senjata maupun dengan kata-kata.
3) Harus dibedakan antara mendoakan dan mengirim bacaan Al-Qur'an untuk mayyit, mendoakan disyari'atkan, bahkan hal itu disepakati para ulama, tidak ada perbedaan pendapat.
Adapun mengirim bacaan Al-Qur'an tidak disyari'atkan menurut pendapat yang terkuat insya Allah.
Mari kita doakan kepada Allah untuk saudara muslim kita yang wafat agar diampuni dan dirahmati.
4) Pengkhususan bacaan Al-Fatihah yang berdasar dalil di antaranya adalah ketika meruqyah dan sholat. Adapun pengkhususan tanpa dalil maka termasuk mengada-ada dalam agama, seperti mengkhususkan bacaan Al-Fatihah sebagai:
⏩ Pembuka/penutup acara,
⏩ Wirid harian,
⏩ Pembuka/penutup doa,
⏩ Bacaan khusus yang dikirim untuk mayyit tanpa menyertakan surat-surat yang lain,
➡ Maka semua ini termasuk mengada-ada dalam agama, karena tidak ada dalil yang menunjukan pengkhususannya
(Lihat Tafsir Al-Fatihah dalam Kitab "Tafsir Juz 'Amma" karya Asy-Syaikh Ibnul 'Utsaimin رحمه الله).
5) Apabila yang membaca Al-Qur'an adalah anak atau murid si mayyit maka mayyit tersebut mendapatkan pahala karena termasuk hasil usahanya, tanpa harus diniatkan oleh anak atau murid untuk mengirim pahalanya kepada orangtua atau gurunya yang telah wafat. Rasulullah ﷺ bersabda,
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
🍂Apabila mati seorang manusia maka terputus amalannya kecuali tiga:
1) Sedekah jariyah.
2) Ilmu yang bermanfaat.
3) Anak shalih yang selalu mendoakannya.
[HR. Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه]

Sumber kajian: Mulia dengan Sunnah
-

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAKI-LAKI IDAMAN

BAHASA ARAB YANG BIASA DIPAKAI SEHARI-HARI