Pengertian Takhrij al-Hadits
Ir. EKAJAYA Secara harfiah, kata takhrij (تخريج) berasal dari fi’il madli kharaja (ﺧﺭﱠﺝ) yang berarti mengeluarkan. Kata tersebut merupakan bentuk imbuhan dari kata dasar khuruj (خروج) yang berasal dari kata kharaja (خرﺝ) yang berarti keluar. Perhatikan dua ungkapan dalam dua contoh dibawah ini : ~ Umar keluar (khuruj) dari masjid = المسجد من عمر خرج ~ Bintang mengeluarkan (takhrij) warna = اللون النجوم ﺧﺭﱠجت Dengan makna tersebut maka takhrij al-hadits secara sederhana berarti “mengeluarkan hadits”, artinya hadits dicari atau dilacak dari sumbernya (kitab hadits). Adapun secara terminologis, takhrij al-hadits (الحديث تخريج) dipahami sebagai cara penunjukan ketempat letak hadits pada sumber yang orisinil takhrijnya berikut sanadnya, kemudian bila diperlukan dijelaskan martabat haditsnya. Dr. Mahmud at-Thahhan menjelaskan bahwa takhrij al-hadits adalah cara penunjukan sumber asli dari suatu hadits, menjelaskan sanadnya dan menerangkan martabat nilai hadits yang ditakhrij. H...