KAIFIYAH SUJUD TILAWAH

Ir. EKAJAYA

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Sujud tilawah hukumnya sunnah. Yakni, sujud yang telah diketahui, ada di Al Quran (saat membaca ayat-ayat tertentu dalam Al Quran,). Ada lima belas tempat ayat sajdah dalam Al Quran. Yang pertama adalah pada akhir surat Al A'raf dan yang terakhir pada surat akhir Al 'Alaq.
Apabila seorang mukmin melewati ayat-ayat tersebut di luar salat, maka dia bersujud meski tidak suci, menurut pendapat yang benar. Tidak dipersyaratkan suci. Yang lebih afdhal, dia bertakbir sekali pada awalnya saja kemudian dia sujud.
Bacaan pada sujud tilawah seperti bacaan pada sujud salat: "Subhana rabbiyal a'la 3x." dan berdoa yang dimudahkan. Tidak ada salam dan takbir yang kedua. Inilah yang terpilih, inilah yang terkuat.
Jika dia di pertengahan salat, lalu melewati sujud tilawah, disyariatkan baginya untuk bersujud. Yakni, salat jahriyah (yang dikeraskan bacaannya) seperti Maghrib, Isya' Shubuh, dan Jumat. Disyariatkan baginya untuk sujud, makmum juga ikut sujud di belakangnya. Jika imamnya sujud, makmum ikut sujud bersamanya.
Adapun pada salat sirriyah (salat yang tidak dikeraskan bacaannya), jika dia imam, maka tidak disyariatkan sujud. Sebab, itu akan menghilangkan ketenangan. Jika dia membaca ayat sajdah di bacaan sirriyah, seperti Zhuhur dan Ashar, rakaat ketiga Maghrib, serta ketiga dan keempat Isya', maka afdhalnya dia tidak bersujud agar tidak mengganggu ketenangan makmum.
Dikecualikan jika dia salat sendiri, maka tidak mengapa sujud. Seperti dia salat sunnah atau terlewat salat wajib lalu salat sendiri, tidak apa-apa dia sujud pada bacaan sirriyah karena tidak menyebabkan kekacauan.
Sujud tilawah di dalam salat, dia bertakbir saat turun dan naiknya. Saat dia hendak sujud takbir, dan ketika bangkit juga takbir. Karena Nabi ﷺ beliau biasanya bertakbir saat setiap turun dan naiknya. Termasuk di dalamnya sujud tilawah pada salat.
Sujud tilawah ini sunnah, tidak wajib. Karena telah diriwayatkan dalam Shahih Al Bukkhari dan Muslim bahwa ketika Rasulullah   ﷺ dibacakan oleh Zaid bin Tsabit  Surat An Najm, beliau tidak bersujud. Ini menunjukkan tidak wajib. Umar bin Khaththab  juga telah mengatakan:
إن الله لم يفرض السجود إلا أن نشاء
"Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan sujud tilawah, kecuali jika kita kehendaki." Yakni, siapa yang ingin silakan sujud, siapa yang  ingin silakan tidak sujud. Maka ini sunnah tidak wajib.

Sumber kajian: Mulia dengan Sunnah
-

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAKI-LAKI IDAMAN

BAHASA ARAB YANG BIASA DIPAKAI SEHARI-HARI